Polisi Jelaskan Mengapa Pemeriksaan Timothy Ronald Belum Dijadwalkan
Polda Metro Jaya hingga kini belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada. Keduanya dilaporkan oleh sejumlah korban atas dugaan penipuan investasi dan trading kripto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi
Hermanto menjelaskan, kepolisian masih fokus mendalami keterangan para pelapor,
saksi, serta memeriksa barang bukti yang ada. Karena proses tersebut masih berjalan,
pemeriksaan terhadap pihak terlapor belum dilakukan.
“Belum, karena pemeriksaan korban, saksi, dan barang bukti
masih berjalan,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Budi, penyelidik saat ini juga tengah menyiapkan
administrasi penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan data, fakta, serta
keterangan yang dinilai valid untuk memperkuat dugaan tindak pidana penipuan
investasi kripto tersebut.
“Setelah seluruh tahapan itu terpenuhi, penyidik akan
memanggil pihak yang dilaporkan,” katanya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan
polisi yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada. Laporan terbaru masuk
pada Senin malam dan diajukan oleh seorang perempuan bernama Agnes (25). Ia
mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar setelah bergabung dengan
komunitas Akademi Crypto sejak 2023.
Laporan Agnes terdaftar dengan nomor
LP/B/483/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Agnes menjerat Timothy
Ronald dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 80,
81, serta 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 492
KUHP terkait perbuatan menguntungkan diri sendiri, serta Pasal 607 ayat (1)
huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan
dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan ketentuan tersebut,
terlapor terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp 5
miliar.
Sebelumnya, seorang pelapor bernama Younger juga melaporkan
Timothy Ronald ke Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026 dengan nomor laporan
LP/227/I/2026. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar akibat dugaan
penipuan trading kripto.

Comments
Post a Comment