Polisi Jelaskan Mengapa Pemeriksaan Timothy Ronald Belum Dijadwalkan


Polda Metro Jaya hingga kini belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada. Keduanya dilaporkan oleh sejumlah korban atas dugaan penipuan investasi dan trading kripto.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan, kepolisian masih fokus mendalami keterangan para pelapor, saksi, serta memeriksa barang bukti yang ada. Karena proses tersebut masih berjalan, pemeriksaan terhadap pihak terlapor belum dilakukan.

“Belum, karena pemeriksaan korban, saksi, dan barang bukti masih berjalan,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut Budi, penyelidik saat ini juga tengah menyiapkan administrasi penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan data, fakta, serta keterangan yang dinilai valid untuk memperkuat dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto tersebut.

“Setelah seluruh tahapan itu terpenuhi, penyidik akan memanggil pihak yang dilaporkan,” katanya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada. Laporan terbaru masuk pada Senin malam dan diajukan oleh seorang perempuan bernama Agnes (25). Ia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar setelah bergabung dengan komunitas Akademi Crypto sejak 2023.

Laporan Agnes terdaftar dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Agnes menjerat Timothy Ronald dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, serta 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 492 KUHP terkait perbuatan menguntungkan diri sendiri, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan ketentuan tersebut, terlapor terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Sebelumnya, seorang pelapor bernama Younger juga melaporkan Timothy Ronald ke Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/227/I/2026. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar akibat dugaan penipuan trading kripto.

Comments

Popular posts from this blog

Tips Mengoptimalkan Gambar & Multimedia Supaya SEO Lebih Kuat

Penulisan Artikel Edukatif Berbasis Riset Membantu SEO Mendapatkan Kepercayaan Mesin Pencari

Langkah Mudah Membuat Website Responsif Untuk Semua Perangkat Digital Modern